"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi
dari setiap Badan Publik, dimana hak tersebut telah dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang"
Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses
yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.