Tugas PPID

Menyediakan informasi dan dokumentasi terkait perpustakaan dan kearsipan untuk diakses oleh masyarakat umum sebagai bentuk keterbukaan Informasi Publik.

WEWENANG PPID

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  4. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Maklumat Pelayanan
Keterbukaan Informasi Publik

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.