Musibah bisa terjadi kapan dan dimana saja. Oleh karena itu kita perlu memahami prosedur peringatan dini dan evakuasi
keadaan darurat untuk mengendalikan situasi dan meminimalisir kerusakan/kerugian. Prosedur peringatan dini dan evakuasi
keadaan darurat berisi tentang tata cara dalam mengantisipasi dan mengendalikan keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat adalah sebagai berikut :
Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.