Ringkasan Tugas

Merumuskan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan pemerintahan umum dibidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan, Deposit dan Informasi Perpustakaan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan serta Kesekretariatan.

Ringkasan Fungsi

  1. Perumusan kebijakan strategis dibidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.

Maklumat Pelayanan
Keterbukaan Informasi Publik

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.