Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap pengelolaan arsip di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota se NTB.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap pengelolaan arsip di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota se NTB. Tim mengawali pengawasan dengan mengaudit pengelolaan arsip di Lembaga Kearsipan Kabupaten Lombok Barat selama 2 hari, tanggal 4 - 5 Juli 2024, dikoordinir Dra. Mury Wahyuni, Arsiparis Ahli Madya Dispussip NTB, dengan anggota Sukirman, S.E. dan Wesanita Sari Dewi, S.E., yang juga Arsiparis Ahli Muda dari Dispussip NTB, didampingi Sugiarti. Kedatangan Tim Pengawasan Kearsipan Provinsi diterima oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat, H.M. Fajar Taufik, S.H., M.Ed. didampingi Kabid Akuisisi, Ahmad Larim Assyubki, S.E., M.M. Pengawasan kearsipan dilaksanakan sebagai upaya untuk mengetahui kepatuhan penyelenggaraan kearsipan di setiap pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah provinsi/kab/kota terhadap perundang-undangan, dengan prinsip bukan untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk bersama-sama memperbaiki, menjaga dan melestarikan arsip yang memilki nilai guna khususnya dan umumnya memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan kearsipan, sehingga apa yang menjadi tujuan seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

#PusdaArsipNTB #SadarArsip #TertibArsip #ArsipHilangAsetMelayang #ArsipituPenting

  • Admin
  • Gedung Kearsipan Gerimax
Maklumat Pelayanan
Keterbukaan Informasi Publik

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.