Pengawasan Arsip Internal
Selasa, 18 Februari 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB., Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB. H. Amir, S.Pd., M.M. memimpin rapat Pengawasan Kearsipan Internal. Hadir dalam pertemuan tersebut Tim Pengawasan Arsip Provinsi NTB dan perwakilan 14 Perangkat Daerah Provinsi NTB yang akan menjadi lokus Pengawasan Arsip Internal tahun 2025 ini.
Dalam sambutannya H. Amir, S.Pd., M.M. menyampaikan bahwa pèrtemuan ini sebagai langkah awal dari Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebelum melakukan Pengawasan Arsip Internal, karena ada beberapa perangkat daerah yang menginginkan sebelum dilakukan pengawasan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan April 2025 yang akan datang, sebaiknya diberikan pencerahan tentang pengawasan kearsipan internal.
Disampaikan pula, bahwa untuk optimalnya pengelolaan arsip di tiap perangkat daerah dan untuk mencapai nilai pengawasan yang memadai, lembaga kearsipan provinsi akan melakukan pembinaan dan pendampingan secara bertahap terhadap perangkat daerah.
Selain itu dukungan dan komitmen dari pimpinan perangkat daerah merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan arsip untuk mewujudkan NTB Tertib Arsip.
Pada sesi selanjutnya, Arsiparis Madya Dra. Mury Wahyuni, menjelaskan teknik pengisian instrumen pengawasan internal untuk unit kearsipan (Sekretariat/Bagian Umum) dan unit pengolah (Bidang/Bagian teknis).
Terhadap hal-hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan arsip perangkat daerah maupun teknis pengawasan kearsipan, lembaga kearsipan provinsi tetap membuka ruang diskusi dan konsultasi.
#PusdaArsipNTB
#TertibArsip
#SalamArsip