Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
merupakan bagian yang menjadi dasar pelaksaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Disahkannya UU KIP pada 30 April 2008 tidak terlepas dari perjuangan yang amat panjang dan
melelahkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil yang merindukan adanya perubahan
paradigma birokrasi dari yang semula tertutup menjadi terbuka dan berorientasi kepada publik.
Tujuannya agar praktik demokratisasi dan good governance bermakna bagi proses pengambilan
kebijakan terkait kepentingan publik, yang bertumpu pada partisipasi masyarakat maupun
akuntabilitas lembaga penyelenggara kebutuhan publik.