Loading...
Minim, Pemahaman Masyarakat Terkait Literasi Hukum dan Kebijakan
Literasi tidak hanya bagaimana bisa membaca dan meningkatkan pengetahuan atas apa yang dibaca. Namun, dari bahan bacaan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum dan literasi kebijakan. Hal ini menjadi salah satu atensi dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB Dr. H. Ashari, SH., MH., dalam meningkatkan literasi masyarakat.
“Literasi masyarakat terkait hukum dan kebijakan ini masih minim. Kita ingin ke depan bagaimana literasi hukum ini betul-betul dipahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat ini akan aktif membantu pemerintah dalam segala bidang, sehingga tahu apakah kebijakan-kebijakan pemerintah itu bisa dianalisa dan bisa dipahami oleh masyarakat dengan baik dan benar,” ujarnya pada Suara NTB di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, Jumat, 15 Agustus 2025.
Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi NTB ini, mengharapkan masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB berperan aktif di dalam pembangunan literasi, baik yang menyangkut literasi membaca, literasi hukum dan juga kebijakan.
Pemprov NTB nanti akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur NTB. Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.
Nantinya Surat Edaran ini akan ditujukan pada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memahami betul literasi hukum dan juga kebijakan.
“Paling tidak semua Kepala OPD paham tentang bagaimana literasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya yang ada di masing-masing OPD. Sebab masing-masing OPD itu dia punya aturan dan juga kebijakan, sehingga ke depan tidak ada lagi terjadi masalah-masalah hukum yang ada di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” terangnya.
Menurutnya, jika hal ini yang dipahami oleh pimpinan OPD tentang literasi hukum dan literasi kebijakan, pihaknya yakin persoalan hukum tidak akan terjadi ke depan. Termasuk dalam mengambil kebijakan lainnya dengan tetap mengedepankan aturan dan regulasi yang berlaku di negara ini. (ham)
Selengkapnya : www.suarantb.com
  • Admin
  • Kantor Induk DPKP
Maklumat Pelayanan
Keterbukaan Informasi Publik

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.