Audit Kearsipan di Lembaga Kearsipan Kota Mataram
Senin dan Selasa, 8 - 9 Juli 2024, Tim Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB melaksanakan audit kearsipan di Lembaga Kearsipan Kota Mataram. Tim dikoordinir oleh Kabid Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Khalik Saefullah, A.Ks., M.PSSp. dengan anggota Irianto Sadarisman, Akhmad Zakaria, dan Mukhlis Arsiparis Dispussip Prov. NTB). Tim Pengawasan Kearsipan Provinsi diterima oleh Kabid Arsip Dinamis dan Statis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram, Ni Nyoman Dewi Ayu S., S.STp., M.H., didampingi Arsiparis pada Lembaga Kearsipan Kota Mataram. Pengawasan kearsipan dilaksanakan sebagai upaya untuk mengetahui kepatuhan penyelenggaraan kearsipan di setiap pencipta arsip baik di pusat maupun daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap perundang-undangan. Pada prinsip Pengawasan kearsipan ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk bersama-sama memperbaiki, menjaga dan melestarikan arsip yang memilki nilai guna khususnya dan umumnya memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan kearsipan, sehingga tujuan sebagaimana amanat dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

#PusdaArsipNTB #SadarArsip #TertibArsip #ArsipHilangAsetMelayang #ArsipituPenting

  • Admin
  • Lembaga Kearsipan Kota Mataram
Maklumat Pelayanan
Keterbukaan Informasi Publik

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.