Loading...
Awesome Image

Rakor Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi dan Kabupaten/Kota se NTB

Kamis, 25 Juli 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB. Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, H. Amir, S.Pd., MM memberikan sambutan sekaligus membuka Rakor yang dihadiri oleh Para Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota bersama Kepala Bidang/Pejabat yang membidangi tugas Perpustakaan dan Kearsipan. "Rakor ini dimaksudkan untuk menyelaraskan program kegiatan Provinsi dengan Kabupaten/Kota sesuai dengan program Prioritas Nasional." Kata Plt. Kadis. Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa "ada tiga program Prioritas Nasional Bidang Perpustakaan, yaitu, Pertama, penguatan budaya baca dan literasi; Kedua, Pengarusutamaan Naskah Nusantara; dan Ketiga, Standardisasi dan Pembinaan Perpustakaan". Ungkap Amir. "Begitu pula pembangunan di Bidang Kearsipan terdapat tiga Prioritas Nasional, yaitu tertib Arsip, transformasi dan digitalisasi Arsip, dan Memori Kolektif Bangsa." Ujar Plt. Kadis. Disamping itu, dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana Rakor, Sandra Khaldun, S.STP., MM menyampaikan bahwa "Rakor Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2024 merupakan yang pertama kali dilakukan dalam lima tahun terakhir." Rakor ini terselenggara atas kerjasama semua pihak terkait dengan anggaran yang sangat terbatas." Ungkap Sandra Khaldun.(Mr) #PusdaArsipNTB #SalamLiterasi #SalamArsip #Bersamakitabisa #Kitabisabersamasama #NTBTransparan
Awesome Image

Audit Kearsipan di Lembaga Kearsipan Kota Mataram

Senin dan Selasa, 8 - 9 Juli 2024, Tim Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB melaksanakan audit kearsipan di Lembaga Kearsipan Kota Mataram. Tim dikoordinir oleh Kabid Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Khalik Saefullah, A.Ks., M.PSSp. dengan anggota Irianto Sadarisman, Akhmad Zakaria, dan Mukhlis Arsiparis Dispussip Prov. NTB). Tim Pengawasan Kearsipan Provinsi diterima oleh Kabid Arsip Dinamis dan Statis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram, Ni Nyoman Dewi Ayu S., S.STp., M.H., didampingi Arsiparis pada Lembaga Kearsipan Kota Mataram. Pengawasan kearsipan dilaksanakan sebagai upaya untuk mengetahui kepatuhan penyelenggaraan kearsipan di setiap pencipta arsip baik di pusat maupun daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap perundang-undangan. Pada prinsip Pengawasan kearsipan ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk bersama-sama memperbaiki, menjaga dan melestarikan arsip yang memilki nilai guna khususnya dan umumnya memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan kearsipan, sehingga tujuan sebagaimana amanat dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

#PusdaArsipNTB #SadarArsip #TertibArsip #ArsipHilangAsetMelayang #ArsipituPenting

Awesome Image

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap pengelolaan arsip di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota se NTB.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap pengelolaan arsip di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota se NTB. Tim mengawali pengawasan dengan mengaudit pengelolaan arsip di Lembaga Kearsipan Kabupaten Lombok Barat selama 2 hari, tanggal 4 - 5 Juli 2024, dikoordinir Dra. Mury Wahyuni, Arsiparis Ahli Madya Dispussip NTB, dengan anggota Sukirman, S.E. dan Wesanita Sari Dewi, S.E., yang juga Arsiparis Ahli Muda dari Dispussip NTB, didampingi Sugiarti. Kedatangan Tim Pengawasan Kearsipan Provinsi diterima oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat, H.M. Fajar Taufik, S.H., M.Ed. didampingi Kabid Akuisisi, Ahmad Larim Assyubki, S.E., M.M. Pengawasan kearsipan dilaksanakan sebagai upaya untuk mengetahui kepatuhan penyelenggaraan kearsipan di setiap pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah provinsi/kab/kota terhadap perundang-undangan, dengan prinsip bukan untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk bersama-sama memperbaiki, menjaga dan melestarikan arsip yang memilki nilai guna khususnya dan umumnya memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan kearsipan, sehingga apa yang menjadi tujuan seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

#PusdaArsipNTB #SadarArsip #TertibArsip #ArsipHilangAsetMelayang #ArsipituPenting

Maklumat Pelayanan
Keterbukaan Informasi Publik

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.